Okita.News,- Dua lelaki dibekuk Polisi beberapa waktu lalu dalam hal ini Polres Soppeng karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kini Penyidik Sat Resnarkoba Polres Soppeng melimpahkan berkas kedua (2) pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis 02 Maret 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Soppeng IPTU Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut dan Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana", Jelas IPTU Natsir.
Adapun kedua pelaku yaitu Lel. Fitrah dan Lel. Reski yang dibekuk beberapa waktu lalu karena terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Soppeng.
"Sudah diterima dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Soppeng".terangnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa sebelum pelimpahan berkas dan barang bukti, kedua pelaku juga dilakukan Rapid tes di Labkesda Soppeng.(*)
Publizher: 54 HAR